Kementerian
Sosial dalam pelaksanaan PKH adalah berperan sebagai Excecutting
Agency atau Leading
Sector. Dalam
pelaksanaan di lapangan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, yang
meliputi:
· Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K): koordinasi basis data terpadu untuk seluruh
program penanggulangan kemiskinan, termasuk untuk penetapan sasaran PKH dan
pemantauan dan evaluasi terpadu.
· Bappenas: proses perencanaan
serta monitoring dan evaluasi program.
· BPS: Pendataan dasar untuk
penetapan sasaran.
· Kementerian Sosial:
Pelaksana validasi, pemutakhiran data, dan pembayaran.
· Kementerian Kesehatan:
penyediaan layanan kesehatan dan verifikasi kesehatan.
· Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama: penyediaan Iayanan pendidikan
dan verifikas, pendidikan.
· Kementerian
Komunikasi dan informatika: strategi komunikasi, proses dan pelaksanaan
sosiahsasi PKH.
· Kementerian
Keuangan, PT Pos Indonesia dan lembaga keuangan lainnya dalam penyaluran bantuan
bagi peserta PKH.
· Kementerian
Dalam Negeri dalam menfasilitasi penerbitan kartu identitas diri (KTP) peserta PKH.
Dan memastikan komitmen pemda dalam melaksan PKH di daerahnya,
· Pemerintah
Daerah (Pemda) dalam memastikan ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan
dan pendidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan PKH ini sesuai dengan
komitmen yang sudah ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah.
Proses PKH dalam arti aliran informasi data RTSM/KSM yang
menjadi target PKH tercakup dalam proses-pros benikut;
1.
Penetapan Sasaran
2.
Validas
3.
Pembayaran pertama
4.
Pemutakhjran data dan Venifikasi
5.
Pembayaran tahap selanjutnya
Di samping kegiatan di atas, terdapat kegiatan pendukung
untuk kelancaran dan perbaikan Implementasi PKH, yang meliputi:
1. Koordinasi
2. Sosialisasi
dan komitmen daerah
3. Rekrutmen
dan pelatihan
4. Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reguler dan Penyedia
Layanan (Service Provider)
5. Rapat
Koordinasi (Rakor)
6. Pengaduan
masyarakat
7. Monitoring
dan evaluasi.
Proses penetapan sasaran (targeting) diakukan oleh
UPPKH Pusat. Proses ini menghasilkan data calon peserta PKH sesuai dengan
persyaratan PKH dan jumlah calon peserta PKH per daerah (provinsi, kabupaten,
kecamatan, kelurahan/ desa). Data calon peserta PKH didasarkan pada Basis Data
Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang bersumber dari Pendataan Program
Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 yang dilaksanakan oleh BPS dan diserah
terimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Selain untuk PKH, data tersebut juga akan digunakan untuk penetapan sasaran
beberapa program penanggulangan kemiskinan Iainnya.
Data calon peserta PKH hasil dari proses penetapan sasaran
akan divalidasi oleh pendamping. Proses validasi ini bertujuan untuk mengecek keabsahan data/informasi calon
peserta PKH sesuai
dengan kondisi sebenarnya. Proses ini dilakukan oleh pendamping saat Pertemuan
Awal serta pada kunjungan ke tempat tinggal calon peserta PKH. Setelah
RTSM/KSM menyetujui dan menandatangani formulir validasi, RTSM/KsM tersebut
baru dinyatakan sebagai peserta PKH.
UPPKH
Pusat melakukan penghitungan jumlah bantuan/ dana dan hasi validasi. Proses
pembayaran dilakukan oleh lembaga pembayar (PT POS, BRI dll). Pembayaran
dilakukan empat kali dalam satu tahun. Khusus untuk wilayoh
pengembongon PKH,
pembaya ran dilakukan setelah adanya penetapan oleh pejabat yang berwenang.
Penenima dana bantuan PKH adalah seorang permpuan
dewasa (ibu, nenek, bibi) yang mengurus
RTSM/KSM. Untuk pembayaran pertama kali tidak berdasarkan verifikasi kepatuhan
peserta pada syarat-syarat yang ditentukan. Penggunaan bantuan PKH ditujukan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan RTSMJKSM.
Untuk
tahap benikutnya, petugas fasilitas pendidikan, (SD/ Ml atau SMP/MTs) melakukan
verifikasi kehadiran anak RTSM/KSM di sekolah masing-masing. Pada saat yang
sama, petugas fasilitas kesehatan (puskesmas, posyandu,pustu) melakukan
veriflkasj kehadiran ibu hamil dan atau balita RTSM/KSM di masing-masing
fasilitas kesehatan sesuai dengan jadwal kunjungan yang ditetapkan. Hasil dari
proses verifikasi ini dipakai oleh UPPKH Pusat sebagai data dasar untuk
menghitung jumlah dana bantuan PKH untuk setiap RTSM/KSM pada tahap berikutnya.
Jika ada anggota RTSM/KSM yang tidak memenuhi kondisionalitas yang telah
ditetapkan, maka
pembayaran dana bantuan tahap berikutnya dikurangi sesuai
dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan pemuktahiran data digunakan untuk menghitung besaran
bantuan pertahap berdasarkan komponen PKH yang ada pada setiap RTSM/KSM –
peserta PKH

EmoticonEmoticon