RANCANGAN UMU PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) JAMBI

 
 
 
 
 
Kementerian Sosial dalam pelaksanaan PKH adalah berperan sebagai Excecutting Agency atau Leading Sector. Dalam pelaksanaan di lapangan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, yang meliputi:
· Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K): koordinasi basis data terpadu untuk seluruh program penanggulangan kemiskinan, termasuk untuk penetapan sasaran PKH dan pemantauan dan evaluasi terpadu.
· Bappenas: proses perencanaan serta monitoring dan evaluasi program.
· BPS: Pendataan dasar untuk penetapan sasaran.
· Kementerian Sosial: Pelaksana validasi, pemutakhiran data, dan pembayaran.
· Kementerian Kesehatan: penyediaan layanan kesehatan dan verifikasi kesehatan.
· Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama: penyediaan Iayanan pendidikan dan verifikas, pendidikan.
· Kementerian Komunikasi dan informatika: strategi komunikasi, proses dan pelaksanaan sosiahsasi PKH.
· Kementerian Keuangan, PT Pos Indonesia dan lembaga keuangan lainnya dalam penyaluran bantuan bagi peserta PKH.
· Kementerian Dalam Negeri dalam menfasilitasi penerbitan kartu identitas diri (KTP) peserta PKH. Dan memastikan komitmen pemda dalam melaksan PKH di daerahnya,
· Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memastikan ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dan pendidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan PKH ini sesuai dengan komitmen yang sudah ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah.
Proses PKH dalam arti aliran informasi data RTSM/KSM yang menjadi target PKH tercakup dalam proses-pros benikut;
1.    Penetapan Sasaran
2.    Validas
3.    Pembayaran pertama
4.    Pemutakhjran data dan Venifikasi
5.    Pembayaran tahap selanjutnya
Di samping kegiatan di atas, terdapat kegiatan pendukung untuk kelancaran dan perbaikan Implementasi PKH, yang meliputi:
1.    Koordinasi
2.    Sosialisasi dan komitmen daerah
3.    Rekrutmen dan pelatihan
4.     Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reguler dan Penyedia Layanan (Service Provider)
5.    Rapat Koordinasi (Rakor)
6.    Pengaduan masyarakat
7.    Monitoring dan evaluasi.
Proses penetapan sasaran (targeting) diakukan oleh UPPKH Pusat. Proses ini menghasilkan data calon peserta PKH sesuai dengan persyaratan PKH dan jumlah calon peserta PKH per daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan/ desa). Data calon peserta PKH didasarkan pada Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang bersumber dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 yang dilaksanakan oleh BPS dan diserah terimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Selain untuk PKH, data tersebut juga akan digunakan untuk penetapan sasaran beberapa program penanggulangan kemiskinan Iainnya.
Data calon peserta PKH hasil dari proses penetapan sasaran akan divalidasi oleh pendamping. Proses validasi ini bertujuan untuk mengecek keabsahan data/informasi calon peserta PKH sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses ini dilakukan oleh pendamping saat Pertemuan Awal serta pada kunjungan ke tempat tinggal calon peserta PKH. Setelah RTSM/KSM menyetujui dan menandatangani formulir validasi, RTSM/KsM tersebut baru dinyatakan sebagai peserta PKH.
UPPKH Pusat melakukan penghitungan jumlah bantuan/ dana dan hasi validasi. Proses pembayaran dilakukan oleh lembaga pembayar (PT POS, BRI dll). Pembayaran dilakukan empat kali dalam satu tahun. Khusus untuk wilayoh pengembongon PKH, pembaya ran dilakukan setelah adanya penetapan oleh pejabat yang berwenang. Penenima dana bantuan PKH adalah seorang permpuan dewasa (ibu, nenek, bibi) yang mengurus RTSM/KSM. Untuk pembayaran pertama kali tidak berdasarkan verifikasi kepatuhan peserta pada syarat-syarat yang ditentukan. Penggunaan bantuan PKH ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan RTSMJKSM.
Untuk tahap benikutnya, petugas fasilitas pendidikan, (SD/ Ml atau SMP/MTs) melakukan verifikasi kehadiran anak RTSM/KSM di sekolah masing-masing. Pada saat yang sama, petugas fasilitas kesehatan (puskesmas, posyandu,pustu) melakukan veriflkasj kehadiran ibu hamil dan atau balita RTSM/KSM di masing-masing fasilitas kesehatan sesuai dengan jadwal kunjungan yang ditetapkan. Hasil dari proses verifikasi ini dipakai oleh UPPKH Pusat sebagai data dasar untuk menghitung jumlah dana bantuan PKH untuk setiap RTSM/KSM pada tahap berikutnya. Jika ada anggota RTSM/KSM yang tidak memenuhi kondisionalitas yang telah ditetapkan, maka
pembayaran dana bantuan  tahap berikutnya dikurangi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kegiatan pemuktahiran data digunakan untuk menghitung besaran bantuan pertahap berdasarkan komponen PKH yang ada pada setiap RTSM/KSM – peserta PKH
Previous
Next Post »