Buku
Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan ini bertujuan untuk memberikan
informasi dan pemahaman tentang kebijakan, petunjuk teknis operasional serta
mekanisme pelaksanaan. Buku ini ditujukan bagi pelaksana PKH di tingkat Pusat,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota, serta pemangku kepentingan terkait. Dalam jangka
pendek dana bantuan ini diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran rumah
tangga (dampak konsumsi langsung), dan dalam jangka panjang merupakan investasi
generasi masa depan yang lebih baik melalui peningkatan kesehatan dan
pendidikan (dampak pengembangan modal manusia). Artinya, PKH diharapkan sebagai
program yang mampu memutus rantai kemiskinan antar generasi. Secara khusus,
tujuan PKH dijelaskan sebagaimana gambar berikut.
Pedoman
Umum Program Keluarga Harapan (PKH) 2016 bapak ibuk bisa dowload langsung
melalui laman website resmi kementrian sosial www.kemsos.go.id
atau Bapk ibuk bisa langsung download disini dengan klik Download
(jika diminta pasword masukkan paswordnya jamsoskel2016)
Baca juga
Dasar Hukum Program Keluarga Harapan PKH
Sasaran Program Keluarga Harapan
Sasaran Program Keluarga Harapan
Sasaran
peserta PKH adalah Keluarga Miskin (KM) dan yang memiliki komponen kesehatan
(ibu hamil, nifas, balita, anak prasekolah) dan komponen pendidikan (SD
sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat) atau anak usia 7 - 21 tahun yang belum
menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, penyandang disabilitas berat, dan
lanjut usia diatas 70 tahun.
Program
Keluarga Harapan terdiri atas tiga komponen, yaitu komponen pendidikan yang
mensyaratkan anak-anak peserta PKH terdaftar dan hadir di sekolah minimal
kehadiranya 85% dari jumlah hari efektif sekolah yang berlaku, komponen
kesehatan dengan kewajiban antara lain peserta mendapatkan layanan prenatal dan
postnatal, proses kelahiran ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih, melakukan
imunisasi sesuai jadwal, dan memantau tumbuh kembang anak secara teratur dengan
minimal kehadiranya 85% dan komponen kesejahteraan sosial yang terdiri dari
penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun atau lebih.
Akses
terhadap kesehatan dan pendidikan yang diberikan tersebut diharapkan mampu
mengubah perilaku masyarakat (miskin) agar lebih peduli terhadap kesehatan dan
pendidikan generasi penerusnya, sehingga mampu menghilangkan kesenjangan
sosial, ketidakberdayaan dan keterasingan sosial yang selama ini melekat pada
diri masyarakat miskin.
Sejak 2012, penerima bantuan diperluas dengan rnenarnbah kategori rentan seperti keluarga yang memiliki penyandang disabilitas dan atau manula dalarn rumah tangganya. Program Keluarga Harapan (PKH) dilaksanakan secara berkelanjutan (multiyear) yang dimulai pada tahun 2007 di tujuh provinsi. Sampai dengan tahun 2015, PKH sudah dilaksanakan di 34 provinsi dan mencakup 472 Kabupaten/Kota dan 6.080 Kecamatan. Target peserta PKH pada tahun 2016 mencapai 6 juta keluarga miskin di 514 Kabupaten/Kota.


EmoticonEmoticon