Bentuk Dukungan Daerah dana sharing minimal sebesar 5% (Lima persen) dari total bantuan PKH setahun,
Dukungan Pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan
bertujuan memastikan Bantuan tepat sasaran, dan memastikan peserta PKH
memperoleh bantuan Sosial lainnya seperti BSM, KIS, KIP, KKS Rastra.
Juga perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Keluarga
Harapan melalui sharing APBD 5% dari Total bantuan PKH per tahunnya.
Pemerintah daerah lokasi PKH diharapkan memberikan dukungan penuh
bagi pelaksanan Program Keluarga Harapan. Komitmen daerah sangat
diperlukan demi suksesnya PKH di daerah masing masing melalui dana
sharing, ketersediaan Fasilitas pendidikan dan fasilitas Kesehatan
dalam rangka pemenuhan komitmen peserta. Tanpa komitmen pemerintah
daerah, pelaksanaan Program Keluaraga Harapan tidak akan maksimal,
dibuktikan dengan daerah daerah yang tingkat keberhasilan pelaksanaan
PKH tinggi, salah satunya karena besarnya atensi dan komitmen pemerintah
daerah.
Berikut peran pemerintah daerah yang diharapakan dalam pelaksanaan Program Keluaraga Harapan
Perbedaan perlakuan
Pemerintah daerah lewat sharing APBD, bisa saja memberikan gambaran
Program Keluarga Harapan secara keseluruhan. Pelaksanaan PKH di daerah
yang alokasi APBD diatas 5% (Lima persen) terasa lebih terencana dan
terprogram dalam hal koordinasi maupun sinergi dengan Dinas terkait
Instansi lain di Kabupaten/ Kota. Bandingkan dengan Kabupaten/ Kota yang
sharing APBD 0.05% (Nol koma 5 persen).
Bisnis proses PKH
seperti Verifikasi dan pemukathiran pembayaran akan berjalan normal
bagi semua Kabupaten/ Kota. Tapi pengaruh dana sharing terlihat ketika
ada pelaksanaan kegiatan lainnya di lapangan. Sarana pendukung bagi
Kabupaten/ Kota berbeda tergantung alokasi APBD. Terlihat dari
pelaksanaan selama ini, ada UPPKH Kabupaten/ Kota yang kesulitan dana
operasional.
Bentuk Dukungan Daerah dana sharing minimal sebesar 5% (Lima persen) dari total bantuan PKH setahun
Bentuk Dukungan Daerah dari Alokasi APBD
Berdasarkan Buku
Pedoman Umum Program Keluarga harapan (PKH) Alokasi dana sharing minimal
sebesar 5% (Lima persen) dari total bantuan PKH setahun. Yang digunakan
untuk mendukung kegiatan PKH yang terdiri dari:
- Sosialisasi PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan
- Menyediakan kantor sekretariat dan fasilitas pendukung di UPPKH Kabupaten
- Menyediakan kantor sekretariat UPPKH Kecamatan
- Operasional Sekretariat UPPKH Kabupaten/ Kota dan UPPKH Kecamatan
- Dana operasional bagi Koordinator Kabupaten, Pendamping dan Operator PKH Kabupaten/Kota
- Cetak dan pengadaan formulir verifikasi Faskes, Fasik, SPM dan formulir pemuktahiran
- Biaya Operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes dan fasdik dari UPPKH Kabupaten/ Kota pelaksana PKH ke Provinsi
- Rapat Koordinasi teknis PKH tingkat Kabupaten/ Kota dan Kecamatan dengan Bapeda., Dinas Sosial Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kanwil Agama, PT. Pos pendamping dan Operator.
- Pengadaan fasilitas kerja Pendamping dan Operator PKH (ATK, Alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, alat koputerisasi, seragam dan ID Card/ tanda pengenal
- Pemantapan Operator dan pendamping PKH
- Honor Tim Koordinasi Teknis PKH Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
- Studi banding ke Kabupaten/Kota pelaksana terbaik
- Membentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH di Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Menyediakan alokasi kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksana PKH di Kabupaten/kota
- Mensinergikan program kemiskinan lainnya khususnya yang didanai APBD.
Kenapa Sharing APBD dibutuhkan PKH
Seperti yang diuraikan diatas
pengalokasian sharing APBD sebesar lima persen jelas penggunaannya, Tapi
dalam pelaksanaanya tidak semua Kabupaten/ Kota mengalokasikan APBD
untuk pelaksanaan Program Keluaraga Harapan. Saat penentuan lokasi
Kabupaten/ Kota, komitmen pemerintah daerah untuk menyukseskan Program
Keluarga Harapan termasuk sharing APBD sebesar minimal lima persen.
Bisnis proses PKH yang dilaksanakan
oleh Operator dan Pendamping akan optimal jika ada koordinasi dan
sinergi di daerah yang optimal. Melalui sharing APBD dinas Sosial
merancang kegiatan yang mendukung sinergitas antar lembaga, terutama
dengan Guru dan Petugas Kesehatan dengan pendamping PKH. Koordinasi juga
antara Dinas terkait terutama Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan.
Selain itu Sekretariat Uppkh Kecamatan
dan UPPKH Kabupaten/Kota harusnya kewajiban daerah untuk menyiapkannya.
Jangankan Sekretariat Kecamatan, Sekretariat Kabupaten Kota juga masih
menjadi impian bagi sebagian Kabupaten. Kalaupun ada itu hanya fisiknya
saja, operasionalnya tidak optmimal. Sudah saatnya berpikir lebih luas
dan jauh, bahwa penguatan PKH harus dari bawah dan berjenjang. Sederhana
saja yang lebih dekat dengan peserta itu siapa, jelas pendamping.
Penguatan pendamping harusnya disertai dengan penguatan UPPKH Kecamatan
baru UPPKH Kabupaten dan seterusnya. Begitupun dengan pengalokasian
APBD.
Pengalokasian sharing APBD tidak
sama tiap Kabupaten/ Kota. Bisa juga menggambarkan peran pemerintah
daerah dalam menyukseskan PKH. Semua pendamping dan Operator dimanapun
menginginkan pengalokasian yang sama terkait sharing APBD. Untuk itu
perlu peninjauan kembali terkait komitmen Pemerintah Daerah melalui
sharing APBD sebesar 5% dari total bantuan PKH setahun. Pemerintah
Daerah perlu diingatkan terus terkait sharing APBD dan wajib hukumnya
bagi Kabupaten/ Kota pelaksana PKH. Mudah mudahan dengan perluasan PKH
2016, peran Pemerintah Daerah melalui sharing APBD dapat terwujud di
semua Kabupaten/ Kota pelaksana PKH.
1 komentar:
Write komentarDasar pengangaran dana sharing 5% dari total dana yang diterima KPM apa ya.... mohon info... aturan tertulisnya apa
ReplyEmoticonEmoticon